Senin, 28 November 2016

hukum perdata



Sejarah Hukum Perdata di Indonesia dan Pluralitasnya
(Makalah Diajukan untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hukum Perdata)
Dosen Pengampu :
Abdul Hakam Sholahuddin, M.H.
IAIN TULUNGAGUNG.png
Disusun Oleh :
1.      Indah Latifatul U.    (17103153021)
2.      M Alwi Muzakki      (17103153032)
3.      M. Faisal Huda         (17103153011)
4.      M. Amiruddin           (17103153008)

JURUSAN ZAKAT DAN WAKAF
FAKULTAS SYARIAH DAN ILMU HUKUM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI TULUNGAGUNG
2016
KATA PENGANTAR

Alhamdulillah segala puji bagi Allah Swt. atas rahmat dan hidayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dan tak lupa sholawat serta salam semoga tetap tercurah kepada Nabi Besar Muhammad SAW. kepada keluarganya dan para sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti jejak langkah mereka sampai hari kiamat.
Dengan selesainya pembuatan makalah ini, kami tidak lupa mengucapkan terimakasih kepada:
1.      Dr. Maftuhin, M.Ag, selaku Rektor IAIN Tulungagung.
2.      Abdul Hakam Sholahuddin, M.H. selaku dosen pengampu mata kuliah Hukum Perdata.
3.      Serta semua pihak yang turut membantu dalam penyelesaian makalah ini.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Dan apabila ada salah kata dalam penulisan makalah ini, kami mohon maaf sebesar-besarnya, dan mengharapkan kritik dan saran agar kekurangan dan kelemahan yang ada tidak sampai terulang dalam pembuatan makalah  selanjutnya.





Tulungagung, 25 Agustus 2016


Penyusun

DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL................................................................................... i
KATA PENGANTAR................................................................................ ii
DAFTAR ISI................................................................................................ iii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang................................................................................... 1
B.     Rumusan Masalah.............................................................................. 1
C.     Tujuan Pembahasan............................................................................ 1
BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Hukum Perdata................................................................ 2
B.     Sejarah Hukum Perdata Indonesia..................................................... 3
C.     Berlakunya Hukum Perdata Sejak Kemerdekaan.............................. 4
D.    Pluralitas Hukum Perdata Indonesia.................................................. 4
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan......................................................................................... 6
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................. 7






BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Hukum perdata yang berlaku saat ini merupakan produk pemerintah Hindia-Belanda yang berlaku di Indonesia berdasarkan atas asas konkordansi, artinya bahwa hukum yang berlaku di Indonesia sama dengan ketentuan hukum yang berlaku di negeri Belanda. Disamping itu, yang menjadi dasar hukum berlakunya KUH Perdata di Indonesia adalah Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 dan masih dibutuhkan. KUH Perdata ditetapkan pada tahun 1838 di negeri Belanda, sedangkan di Indonesia ditetapkan pada tahun 1848. berikut akan dibahas lebih lanjut mengenai sejarah hukum perdata di Indonesia beserta pluralitasnya.
B.     Rumusan Masalah
1.    Apa pengertian hukum perdata ?
2.    Bagaimana sejarah hukum perdata Indonesia ?
3.    Bagaimana hukum perdata yang berlaku sejak kemerdekaan ?
4.    Mengapa hukum perdata Indonesia bersifat pluralistis ?
C.    Tujuan Pembahasan
1.    Untuk mengetahui pengertian hukum perdata
2.    Untuk mengetahui sejarah hukum perdata Indonesia
3.    Untuk menjelaskan berlakunya hukum perdata sejak kemerdekaan
4.    Untuk mengetahui pluralitas hukum perdata Indonesia



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Hukum Perdata
Istilah hukum perdata pertama kali diperkenalkan oleh Prof. Djojodiguno sebagai terjemahan dari burgerlijkrecht pada masa pendudukan Jepang. Disamping istilah itu, sinonim hukum perdata adalah civielrecht dan privatrecht. Berikut adalah pengertian hukum perdata menurut para ahli.[1]
Menurut Van Dunne, hukum perdata adalah : “suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat esensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan. Sedangkan hukum publik memberikan jaminan yang minimal bagi kehidupan pribadi” (Dunne, 1987 : 1).[2]
H.F.A. Vollmar berpendapat bahwa hukum perdata adalah : “aturan-aturan atau norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan-kepentingan perseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengan kepentingan yang lain dan orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas” (Vollmar, 1989 : 2).[3]
Pandangan Vollmar ini mempunyai kesaman dengan pandangan yang dikemukakan oleh Sudikno Mertokusumo, yakni sebagai berikut : “hukum perdata adalah hukum antarperorangan yang mengatur hak dan kewajiban orang perseorangan yang satu terhadap yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam  pergaulan masyarakat. Pelaksanaannya diserahkan masing-masing pihak” (Mertokusumo, 1986 : 108).[4]
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pengertian hukum perdata menurut para ahli di atas, kajian utamanya pada pengaturan tentang perlindungan antara orang yang satu dengan yang lain. Padahal di dalam teori ilmu hukum, subjek hukum tidak hanya orang, tetapi juga badan hukum, sehingga definisi di atas perlu disempurnakan. Oleh karena itu, penulis mengartikan, hukum perdata adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan dalam pergaulan kemasyarakatan.[5]
B.     Sejarah Hukum Perdata Indonesia
Hukum perdata tertulis yang berlaku di Indonesia saat ini merupakan ketentuan produk pemerintah Hindia-Belanda yang diberlakukan berdasarkan asas konkordansi. Artinya, bahwa hukum yang berlaku di negeri jajahan (Hindia Belanda) sama dengan ketentuan hukum yang berlaku di negeri Belanda.[6]
Karena Belanda pernah menjajah Indonesia, maka BW belanda ini diusahakan supaya dapat diberlakukan pula di Hindia-Belanda pada waktu itu. Caranya ialah dibentuk BW Hindia-Belanda yang disusun dan isinya serupa dengan BW belanda. BW Hindia-Belanda ini disahkan oleh raja pada tanggal 16 mei 1846, yang diundangkan melalui Staatsblad 1847- 23 dan dinyatakan berlaku pada tanggal 1 mei 1848.[7]
Setelah Indonesia merdeka, berdasarkan aturan peralihan UUD 1945, maka BW Hindia-Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan oleh undang-undang baru berdasarkan undang-undang dasar ini. BW Hindia-Belanda ini disebut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia, sebagai induk hukum perdata Indonesia.[8]
Yang dimaksud dengan hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku di Indonesia. Hukum perdata ang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat (Belanda), yang berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt), yang dalam bahasa aslinya disebut Burgerlijk Wetboek / BW . BW ini berlaku di Hindia-Belanda dulu. Sebagian materi BW (KUHPdt) ini sudah dicabut berlakunya dan diganti dengan undang-undang RI misalnya mengenai perkawinan dan hak-hak kebendaan (buku I dan II).[9]
C.    Berlakunya Hukum Perdata Sejak Kemerdekaan
Hukum perdata yang berlaku saat ini didasarkan pada Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbunyi “segala badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini”. Ini berarti, bahwa ketentuan yang ada pada zaman Hindia-Belanda, khususnya hukum perdata, masih berlaku di Indonesia. Tujuannya untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum (rechtvacuum), dibidang hukum keperdataan.[10]
Para ahli tidak pernah mempersoalkan secara mendalam tentang mengapa BW (Burgerlijk Wetboek / kitab UU bahasa belanda) masih berlaku saat ini. Tata hukum Indonesia hendaknya tidak dilihat sebagai kelanjutan tata hukum Hindia-Belanda tetapi sebagai tata hukum nasional. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa BW sekarang ini berlaku bagi bangsa Indonesia sepanjang tidak bertentangan dengan UUD 1945, pancasila, peraturan perundang-undangan serta dibutuhkan (Merto Kusumo, 1988 : 3).[11]
Apabila diperhatikan pendapat di atas, tampaklah bahwa yang menjadi dasar hukum berlakunya hukum perdata di Indonesia adalah UUD 1945, pancasila, peraturan perundang-undangan, serta dibutuhkan. Tetapai apabila ketentuan itu bertentangan dengan ke empat hal itu maka hukum perdata yang merupakan produk pemerintah Hindia-Belanda menjadi tidak berlaku lagi.[12]
D.    Pluralitas Hukum Perdata Indonesia
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia beraneka ragam (pluralistis). Itu berarti bahwa hukum perdata yang berlaku itu terdiri dari berbagai macam ketentuan hukum, dimana setiap penduduk mempunyai sistem hukumnya masing-masing. Ada yang tunduk pada hukum adat, ada yang tunduk pada hukum islam dan ada yang tunduk pada hukum perdata barat. Pluralisme hukum ini telah ada sejak zaman kolonial Belanda sampai sekarang.[13]
Hakikatnya, pluralisme hukum di Indonesia memiliki tujuan yang sama, yakni mencapai keadilan dan kemaslahatan bangsa. Banyak literatur di kemukakan bahwa tujuan hukum adalah untuk mencapai keadilan. Di dalam buku Prof. Peter Mahmud Marzuki SH.MS.LLM. “Gustav Radbruch" menyatakan bahwa cita-cita hukum adalah tidak lain dari pada keadilan. Untuk lebih mengenal jauh tentang pluralisme berikut adalah uraian terjadinya pluralisme di Indonesia.
Pluralisme hukum perdata dewasa ini masih sangat terasa, namun berbeda dengan pluralisme hukum yang terjadi ketika jaman Kolonial Belanda. Politik hukum pada masa itu, seperti yang telah dicanangkan melalui Pasal 131 dan 163 indische staatstreegeling, di bagi menjadi 3 golongan penduduk indonesia dalam pemberlakuan ketentuan hukum perdata terhadapnya, yaitu (1) Golongan Eropa yang memberlakukan BW terhadapnya (2) Golongan bumi putra dan Golongan timur asing yang memberlakukan hukum adatnya. Namun golongan bumi putra dan timur asing di beri peluang oleh pemerintah belanda untuk menggunakan BW dengan cara penundukan diri (Onderwerping Ordonantic).
Namun walaupun suasana pluralisme hukum di indonesia dewasa ini masih terasa, ada perbedaan yang perlu di perhatikan, yakni bahwa indische staatstregeling sudah dianggap tidak berlaku lagi, dikarenakan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip negara kesatuan dan tidak ada penundukan diri ketika ingin memberlakukan BW atas nya. Karena BW sudah resmi menjadi hukum yang ada di indonesia, maka keduanya (hukum adat dan BW) berlaku di indonesia sebagai RECHTKEUZE.[14]


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
1.      Hukum perdata adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan dalam pergaulan kemasyarakatan
2.      Hukum perdata tertulis yang berlaku di Indonesia saat ini merupakan ketentuan produk pemerintah Hindia-Belanda yang diberlakukan berdasarkan asas konkordansi. Artinya, bahwa hukum yang berlaku di negeri jajahan (Hindia Belanda) sama dengan ketentuan hukum yang berlaku di negeri Belanda
3.      Hukum perdata yang berlaku saat ini didasarkan pada Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbunyi “segala badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini”
4.      Hukum perdata yang berlaku di Indonesia beraneka ragam (pluralistis). Itu berarti bahwa hukum perdata yang berlaku itu terdiri dari berbagai macam ketentuan hukum, dimana setiap penduduk mempunyai sistem hukumnya masing-masing



DAFTAR PUSTAKA

HS, Salim, 2005, Pengantar Hukum Perdata Tertulis, Jakarta : Sinar Grafika.
Muhammad, Abdulkadir, 2000, Hukum Perdata Indonesia, Bandung : PT Citra Aditya Bakti.


[1] Salim HS, Pengantar Hukum Perdata Tertulis, (Jakarta : Sinar Grafika, 2005), h.5
[2] Ibid.
[3] Ibid. h.5-6
[4] Ibid. h.6
[5] Salim HS, Pengantar Hukum Perdata Tertulis,…..h.6
[6] Ibid. h.12
[7] Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, (Bandung : PT Citra Aditya Bakti, 2000), h.6
[8] Ibid.
[9] Ibid. h.6
[10] Salim HS, Pengantar Hukum Perdata Tertulis,…..h.13
[11] Ibid.
[12] Ibid.
[13] Ibid. h.8

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LAPORAN UJI COBA PRODUK JAMUR CRISPY

A.     Latar Belakang             Jamur merupakan jenis tumbuhan yang mudah di jumpai disekeliling kita, cara membudidayakannya juga t...