Senin, 28 November 2016

hukum perdata



Sejarah Hukum Perdata di Indonesia dan Pluralitasnya
(Makalah Diajukan untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hukum Perdata)
Dosen Pengampu :
Abdul Hakam Sholahuddin, M.H.
IAIN TULUNGAGUNG.png
Disusun Oleh :
1.      Indah Latifatul U.    (17103153021)
2.      M Alwi Muzakki      (17103153032)
3.      M. Faisal Huda         (17103153011)
4.      M. Amiruddin           (17103153008)

JURUSAN ZAKAT DAN WAKAF
FAKULTAS SYARIAH DAN ILMU HUKUM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI TULUNGAGUNG
2016
KATA PENGANTAR

Alhamdulillah segala puji bagi Allah Swt. atas rahmat dan hidayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dan tak lupa sholawat serta salam semoga tetap tercurah kepada Nabi Besar Muhammad SAW. kepada keluarganya dan para sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti jejak langkah mereka sampai hari kiamat.
Dengan selesainya pembuatan makalah ini, kami tidak lupa mengucapkan terimakasih kepada:
1.      Dr. Maftuhin, M.Ag, selaku Rektor IAIN Tulungagung.
2.      Abdul Hakam Sholahuddin, M.H. selaku dosen pengampu mata kuliah Hukum Perdata.
3.      Serta semua pihak yang turut membantu dalam penyelesaian makalah ini.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Dan apabila ada salah kata dalam penulisan makalah ini, kami mohon maaf sebesar-besarnya, dan mengharapkan kritik dan saran agar kekurangan dan kelemahan yang ada tidak sampai terulang dalam pembuatan makalah  selanjutnya.





Tulungagung, 25 Agustus 2016


Penyusun

DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL................................................................................... i
KATA PENGANTAR................................................................................ ii
DAFTAR ISI................................................................................................ iii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang................................................................................... 1
B.     Rumusan Masalah.............................................................................. 1
C.     Tujuan Pembahasan............................................................................ 1
BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Hukum Perdata................................................................ 2
B.     Sejarah Hukum Perdata Indonesia..................................................... 3
C.     Berlakunya Hukum Perdata Sejak Kemerdekaan.............................. 4
D.    Pluralitas Hukum Perdata Indonesia.................................................. 4
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan......................................................................................... 6
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................. 7






BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Hukum perdata yang berlaku saat ini merupakan produk pemerintah Hindia-Belanda yang berlaku di Indonesia berdasarkan atas asas konkordansi, artinya bahwa hukum yang berlaku di Indonesia sama dengan ketentuan hukum yang berlaku di negeri Belanda. Disamping itu, yang menjadi dasar hukum berlakunya KUH Perdata di Indonesia adalah Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 dan masih dibutuhkan. KUH Perdata ditetapkan pada tahun 1838 di negeri Belanda, sedangkan di Indonesia ditetapkan pada tahun 1848. berikut akan dibahas lebih lanjut mengenai sejarah hukum perdata di Indonesia beserta pluralitasnya.
B.     Rumusan Masalah
1.    Apa pengertian hukum perdata ?
2.    Bagaimana sejarah hukum perdata Indonesia ?
3.    Bagaimana hukum perdata yang berlaku sejak kemerdekaan ?
4.    Mengapa hukum perdata Indonesia bersifat pluralistis ?
C.    Tujuan Pembahasan
1.    Untuk mengetahui pengertian hukum perdata
2.    Untuk mengetahui sejarah hukum perdata Indonesia
3.    Untuk menjelaskan berlakunya hukum perdata sejak kemerdekaan
4.    Untuk mengetahui pluralitas hukum perdata Indonesia



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Hukum Perdata
Istilah hukum perdata pertama kali diperkenalkan oleh Prof. Djojodiguno sebagai terjemahan dari burgerlijkrecht pada masa pendudukan Jepang. Disamping istilah itu, sinonim hukum perdata adalah civielrecht dan privatrecht. Berikut adalah pengertian hukum perdata menurut para ahli.[1]
Menurut Van Dunne, hukum perdata adalah : “suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat esensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan. Sedangkan hukum publik memberikan jaminan yang minimal bagi kehidupan pribadi” (Dunne, 1987 : 1).[2]
H.F.A. Vollmar berpendapat bahwa hukum perdata adalah : “aturan-aturan atau norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan-kepentingan perseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengan kepentingan yang lain dan orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas” (Vollmar, 1989 : 2).[3]
Pandangan Vollmar ini mempunyai kesaman dengan pandangan yang dikemukakan oleh Sudikno Mertokusumo, yakni sebagai berikut : “hukum perdata adalah hukum antarperorangan yang mengatur hak dan kewajiban orang perseorangan yang satu terhadap yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam  pergaulan masyarakat. Pelaksanaannya diserahkan masing-masing pihak” (Mertokusumo, 1986 : 108).[4]
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pengertian hukum perdata menurut para ahli di atas, kajian utamanya pada pengaturan tentang perlindungan antara orang yang satu dengan yang lain. Padahal di dalam teori ilmu hukum, subjek hukum tidak hanya orang, tetapi juga badan hukum, sehingga definisi di atas perlu disempurnakan. Oleh karena itu, penulis mengartikan, hukum perdata adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan dalam pergaulan kemasyarakatan.[5]
B.     Sejarah Hukum Perdata Indonesia
Hukum perdata tertulis yang berlaku di Indonesia saat ini merupakan ketentuan produk pemerintah Hindia-Belanda yang diberlakukan berdasarkan asas konkordansi. Artinya, bahwa hukum yang berlaku di negeri jajahan (Hindia Belanda) sama dengan ketentuan hukum yang berlaku di negeri Belanda.[6]
Karena Belanda pernah menjajah Indonesia, maka BW belanda ini diusahakan supaya dapat diberlakukan pula di Hindia-Belanda pada waktu itu. Caranya ialah dibentuk BW Hindia-Belanda yang disusun dan isinya serupa dengan BW belanda. BW Hindia-Belanda ini disahkan oleh raja pada tanggal 16 mei 1846, yang diundangkan melalui Staatsblad 1847- 23 dan dinyatakan berlaku pada tanggal 1 mei 1848.[7]
Setelah Indonesia merdeka, berdasarkan aturan peralihan UUD 1945, maka BW Hindia-Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan oleh undang-undang baru berdasarkan undang-undang dasar ini. BW Hindia-Belanda ini disebut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia, sebagai induk hukum perdata Indonesia.[8]
Yang dimaksud dengan hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku di Indonesia. Hukum perdata ang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat (Belanda), yang berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt), yang dalam bahasa aslinya disebut Burgerlijk Wetboek / BW . BW ini berlaku di Hindia-Belanda dulu. Sebagian materi BW (KUHPdt) ini sudah dicabut berlakunya dan diganti dengan undang-undang RI misalnya mengenai perkawinan dan hak-hak kebendaan (buku I dan II).[9]
C.    Berlakunya Hukum Perdata Sejak Kemerdekaan
Hukum perdata yang berlaku saat ini didasarkan pada Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbunyi “segala badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini”. Ini berarti, bahwa ketentuan yang ada pada zaman Hindia-Belanda, khususnya hukum perdata, masih berlaku di Indonesia. Tujuannya untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum (rechtvacuum), dibidang hukum keperdataan.[10]
Para ahli tidak pernah mempersoalkan secara mendalam tentang mengapa BW (Burgerlijk Wetboek / kitab UU bahasa belanda) masih berlaku saat ini. Tata hukum Indonesia hendaknya tidak dilihat sebagai kelanjutan tata hukum Hindia-Belanda tetapi sebagai tata hukum nasional. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa BW sekarang ini berlaku bagi bangsa Indonesia sepanjang tidak bertentangan dengan UUD 1945, pancasila, peraturan perundang-undangan serta dibutuhkan (Merto Kusumo, 1988 : 3).[11]
Apabila diperhatikan pendapat di atas, tampaklah bahwa yang menjadi dasar hukum berlakunya hukum perdata di Indonesia adalah UUD 1945, pancasila, peraturan perundang-undangan, serta dibutuhkan. Tetapai apabila ketentuan itu bertentangan dengan ke empat hal itu maka hukum perdata yang merupakan produk pemerintah Hindia-Belanda menjadi tidak berlaku lagi.[12]
D.    Pluralitas Hukum Perdata Indonesia
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia beraneka ragam (pluralistis). Itu berarti bahwa hukum perdata yang berlaku itu terdiri dari berbagai macam ketentuan hukum, dimana setiap penduduk mempunyai sistem hukumnya masing-masing. Ada yang tunduk pada hukum adat, ada yang tunduk pada hukum islam dan ada yang tunduk pada hukum perdata barat. Pluralisme hukum ini telah ada sejak zaman kolonial Belanda sampai sekarang.[13]
Hakikatnya, pluralisme hukum di Indonesia memiliki tujuan yang sama, yakni mencapai keadilan dan kemaslahatan bangsa. Banyak literatur di kemukakan bahwa tujuan hukum adalah untuk mencapai keadilan. Di dalam buku Prof. Peter Mahmud Marzuki SH.MS.LLM. “Gustav Radbruch" menyatakan bahwa cita-cita hukum adalah tidak lain dari pada keadilan. Untuk lebih mengenal jauh tentang pluralisme berikut adalah uraian terjadinya pluralisme di Indonesia.
Pluralisme hukum perdata dewasa ini masih sangat terasa, namun berbeda dengan pluralisme hukum yang terjadi ketika jaman Kolonial Belanda. Politik hukum pada masa itu, seperti yang telah dicanangkan melalui Pasal 131 dan 163 indische staatstreegeling, di bagi menjadi 3 golongan penduduk indonesia dalam pemberlakuan ketentuan hukum perdata terhadapnya, yaitu (1) Golongan Eropa yang memberlakukan BW terhadapnya (2) Golongan bumi putra dan Golongan timur asing yang memberlakukan hukum adatnya. Namun golongan bumi putra dan timur asing di beri peluang oleh pemerintah belanda untuk menggunakan BW dengan cara penundukan diri (Onderwerping Ordonantic).
Namun walaupun suasana pluralisme hukum di indonesia dewasa ini masih terasa, ada perbedaan yang perlu di perhatikan, yakni bahwa indische staatstregeling sudah dianggap tidak berlaku lagi, dikarenakan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip negara kesatuan dan tidak ada penundukan diri ketika ingin memberlakukan BW atas nya. Karena BW sudah resmi menjadi hukum yang ada di indonesia, maka keduanya (hukum adat dan BW) berlaku di indonesia sebagai RECHTKEUZE.[14]


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
1.      Hukum perdata adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan dalam pergaulan kemasyarakatan
2.      Hukum perdata tertulis yang berlaku di Indonesia saat ini merupakan ketentuan produk pemerintah Hindia-Belanda yang diberlakukan berdasarkan asas konkordansi. Artinya, bahwa hukum yang berlaku di negeri jajahan (Hindia Belanda) sama dengan ketentuan hukum yang berlaku di negeri Belanda
3.      Hukum perdata yang berlaku saat ini didasarkan pada Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbunyi “segala badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini”
4.      Hukum perdata yang berlaku di Indonesia beraneka ragam (pluralistis). Itu berarti bahwa hukum perdata yang berlaku itu terdiri dari berbagai macam ketentuan hukum, dimana setiap penduduk mempunyai sistem hukumnya masing-masing



DAFTAR PUSTAKA

HS, Salim, 2005, Pengantar Hukum Perdata Tertulis, Jakarta : Sinar Grafika.
Muhammad, Abdulkadir, 2000, Hukum Perdata Indonesia, Bandung : PT Citra Aditya Bakti.


[1] Salim HS, Pengantar Hukum Perdata Tertulis, (Jakarta : Sinar Grafika, 2005), h.5
[2] Ibid.
[3] Ibid. h.5-6
[4] Ibid. h.6
[5] Salim HS, Pengantar Hukum Perdata Tertulis,…..h.6
[6] Ibid. h.12
[7] Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, (Bandung : PT Citra Aditya Bakti, 2000), h.6
[8] Ibid.
[9] Ibid. h.6
[10] Salim HS, Pengantar Hukum Perdata Tertulis,…..h.13
[11] Ibid.
[12] Ibid.
[13] Ibid. h.8

Sabtu, 28 Mei 2016

esai Aku dan Filsafat



Filsafat didalam kehidupanku
Pertamakali aku mendengar kata filsafat yang muncul dalam benakku yaitu apa itu filsafat? Mengapa kita harus mempelajari filsafat? Dan kenapa filsafat itu ada. Pertanyaan-Pertanyaan itu  belum sempat aku tanyakan kepada siapapun karena baru semester ini aku mendapat mata kuliah filsafat. Dan kelihatannnya filsafat itu pelajaran yang cukup sulit untuk dipelajari, karena mendengar kata filsafat saja sudah terasa aneh dan membingungkan. Bahkan ketika pertama kali  aku melihat dosen filsafat masuk kedalam kelas timbul kecemasan dalam benakku. Ketika aku akan bertanya tentang pertanyaan-pertanyaanku tersebut aku takut dan bimbang, namun secara bertahap Pertanyaan-pertanyaanku tersebut  telah dijelaskan oleh dosen dan kebimbanganku mengenai filsafat telah sedikit terjawabkan oleh penjelasan dari dosen filsafatku, beliau menjelaskan bahwa filsafat adalah suatu cara berfikir yang kritis dan memerlukan logika sampai ke akar masalahnya. Filsafat juga mempunyai berbagai macam cabang yang berkaitan dengan kehidupan manusia sehari-hari. Beliau juga memberi suatu contoh satu kata yang sering kita dengar sehari-hari. Contoh kata tersebut saya anggap hal yang biasa bahkan tidak mempunyai arti yang begitu berarti, namun didalam ilmu filsafat tidak demikian, Satu kata yang biasa kita ucapkan sehari-hari bisa mengandung makna yang begitu dalam bahkan kita tidak bisa menemukan ujungnya. Itu salah satu ciri-ciri dari ilmu filsafat. Mempelajari filsafat bisa membeningkan cara pandang, dimulai dengan pengakuan akan kekebalan seperti dikemukakan socrates “saya tahu bahwa saya tidak tahu apa-apa”. Lewat kesadaran inilah kemudian kita akan memahami kata-kata, memahami kembali peristiwa-peristiwa dan kebiasaan-kebiasaan yang sudah dianggap lazim. Filsafat merupakan suatu ilmu langsung berhubungan dengan pembentukan sikap, kepribadian dan transendensi serta transformasi diri manusia.

Setelah mendapat berbagai penjelasan dari dosenku, aku mulai  sadar bahwa dalam kehidupanku selama ini tidak bisa lepas dari pengaruh filsafat. Siapa pun yang dengan perhatian secara terbuka melihat segala sesuatu yang ada di sekitarnya akan mengalami kemunculan rasa heran. Rasa heran menyebabkan orang tersentak bangun dan mulai memeriksa kembali apa yang sebelumnya dianggap biasa-biasa saja. Rasa heran itu kemudian melahirkan pertanyaan-pertanyaan yang diikuti dengan usaha untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang muncul sehingga mengetahui dan memahaminya. Tetapi apakah setelah mengetahui dan memahami maka rasa heran akan menjadi musnah. Dalam kegiatan bertanya-tanya rasa heran terus memuncak-muncak. Setiap dapat satu jawaban, jawaban itu menjadi objek rasa heran yang baru. Sama halnya dengan contoh dari dosenku,  hal-hal dalam hidupku yang aku anggap sepele dan tidak bermakna pun jika di kaitkan dengan filsafat ternyata mempunyai makna yang sangat beragam dan walaupun sudah dicoba difikirkan sampai mendalam itupun masih menimbulkan pertanyaan yang sangat sulit untuk dijawab dan dijelaskan. Jika aku bisa menilai secara total atas hidupku maka filsafat itu akan menjadi pandangan hidup bagi diriku, mulai dari bagaimana cara pandangku menilai diriku sendiri kehidupan di sekitarku dan bagaimana aku menata kehidupanku bersamaan dengan lingkungan di sekitarku dan lain sebagainya. Namun ternyata aku sendiri belum mengetahui hakikatnya hidup dan untuk apa aku hidup. Sebelum aku memikirkan jawaban akan pertanyaanku itu, aku mulai berfikir salahkan hidupku selama  ini? salahkah aku memaknai hidupku selama ini? Aku berfikir demikian karena aku kebingungan dengan ketidaktahuanku terhadap arti kehidupan yang sebenarnya, karena aku sendiri belum bisa melihat potensi yang ada pada diriku. Mengapa aku diciptakan didunia ini? Harus bagaimana aku melalui lika-liku kehidupan ini? maka aku mulai berpetualang dengan pikiranku mencoba menggali semua yang ada dalam kehidupan yang aku lalui selama ini.
Aku adalah seseorang yang hidup dalam dunia yang apa adanya, aku tidak menjadi orang lain dan aku tidak berusaha menjadi orang lain. Aku adalah diriku sendiri dengan segala sesuatu yang aku fikirkan dan yang aku jalani. Akupun ingin orang disekitarku memahami bahwa inilah aku dengan segala kekurangan dan kelebihanku. namun ternyata aku tidak hidup sendirian dalam dunia ini. Aku hidup dalam suatu lingkup lingkungan dan aku membutuhkan orang lain, semua itu menunjukkan hakikat dari manusia, yaitu sebagai makhluk sosial. Dan aku membutuhkan orang lain untuk dapat membentuk dan mengembangkan diriku sehingga aku dapat hidup secara lebih baik, lebih bijaksana dan lebih kritis. Dengan demikian manusia pada hakikatnya hidup bersama dengan orang lain atau hidup dalam suatu komunitas tertentu. Jadi, kebersamaannya dengan orang lain dalam suatu komunitas inilah yang turut menentukan pembentukan yang memperkenankan manusia itu hidup atas cara yang lebih baik dan lebih sempurna dalam dunianya.
Aku hidup dalam kesederhanaan, dalam salah satu sudut desa di kota Trenggalek, suatu desa yang masih alami dan begitu indah ciptaan Allah SWT dengan penduduk yang begitu ramah. Tak henti-hentinya kuucap syukur aku telah dilahirkan diantara orang-orang yang begitu tulus menyayangiku, mereka adalah orang tua dan saudara-saudaraku yang telah mendidik, merawat, serta menjagaku. Banyak harapan yang mereka bebankan di atas pundakku. Aku hidup dalam lingkungan keluarga yang beragama islam. Jadi secara otomatis sejak kecil aku menganut agama tersebut. Dan sejak kecil pula orang tuaku selalu menjelaskan bahwa Allah adalah tuhan kita yang menjadikan alam semesta ini beserta isinya, Allah itu ada dan selalu mengawasi setiap gerak langkah kita kapanpun dan dimanapun. Kita juga tidak boleh melanggar semua larangannya dan harus mematuhi segala perintahnya dan masih banyak lagi hal-hal yang di ajarkan kepadaku tentang ketuhanan. Dahulu aku percaya begitu saja, dan tanpa alasan yang jelas aku hanya mengikuti segala yang diucapkan oleh orang tuaku tanpa menanyakan kenapa aku harus mematuhinya. Namun semakin bertambah usia, aku mulai bertanya-tanya kepada diriku sendiri, dimana Allah itu berada? Kenapa aku harus mempercayainya? Aku mulai berfikir keras untuk menjawab pertanyaan tersebut. Karena, jika aku tidak yakin dan mempercayai serta mengamalkan adanya  Allah dari hatiku maka sia-sia semua hal  yang aku lakukan selama ini. Namun karena sesungguhnya allah itu sesuatu yang lebih besar dari padanya dan tidak dapat dipikirkan manusia, yang maha besar, yang maha kuasa, dan lain sebagainya. Dan untuk mencapai pemikiran yang seperti itu maka diperlukaan adanya keimanan dalam diri manusia karena tanpa keimanan kita cenderung akan menolak adanya Allah dan manusia itu hanya mampu berspekulasi sesuai dengan angannya yang ingin hidup bebas. Allah adalah suara hati kita dan Allah adalah tujuan dari hidup kita karena kita akan kembali pada-Nya. Saat inipun aku masih memupuk wawasan agamaku, aku selalu berusaha mencari kebenaran yang hakiki supaya bertambah keyakinanku terhadap allah SWT. Agar supaya aku tidak menyesal di kemudian hari. Dan ternyata yang ada didalam agama islam itu tidak hanya apa yang telah di ajarkan orang tuaku semasa aku masih kecil dulu. Agama islam itu luas dan bersifat universal, agama islam mengajarkan apa yang ada dalam dunia ini dan bagaimana cara kita untuk hidup didunia. Karena sesungguhnya Manusia tidak dapat dilepaskan dari agama dalam kehidupannya. Maksudnya adalah bahwa agama menjadi sarana di mana manusia dapat memenuhi keinginannya untuk dapat hidup dengan lebih bijaksana. Dengan kata lain agama membantu manusia untuk dapat hidup lebih baik. Melalui agama manusia dapat menjadi bijaksana untuk mencapai realisasi dirinya yang lengkap baik di dunia maupun di akhirat kelak.
Aku adalah seseorang yang  hidup dengan memanfaatkan segala kesempatan yang ada dan aku selalu berusaha untuk tidak menyia-nyiakan semua kesempatan yang datang kepadaku bahkan akupun harus berusaha mencari kesempatan itu. Karena dengan kesempatan itu maka akan membawa perubahan terhadap masa depanku kelak. Masa depanku sendiri masih dalam misteri dan aku berjalan diatas suatu keyakinan yang kadang membuatku dalam keadaan  yang cukup sulit untuk  dimengerti. Musuh terbesar dalam diriku yaitu diriku sendiri. Misalnya saja dalam hal beribadah,  rasa malas sering muncul dan menjadi  penghalang bagiku. Ketika aku takut kepada seseorang, padahal aku telah melakukan sesuatu hal yang benar ( setidaknya itu menurut pikiranku sendiri), aku takut hanya karena orang tersebut derajat duniawinya berada diatasku. Padahal, aku memiliki potensi yang berbeda dengan orang lain. Rasa takut dalam diriku tersebut menjadi musuhku sendiri, karena pada kenyataannya sering kali aku menjadi sumber kegagalan atas diriku sendiri, itu semua terjadi karena aku sering mencampakkan diriku. Namun aku tidak akan menyerah untuk melawan hal-hal negatif yang ada dalam fikiranku. Dan aku tidak akan memaknai hidup ini mengikuti kemana arah angin berhembus, angin berhembus ketimur, ikut ke timur, angin berhembus kebarat, ikut kebarat. Seiring berjalannya waktu aku ingin mempunyai tujuan pasti dalam perjalanan hidupku. Aku tidak ingin menyiayiakan kesempatan yang telah Allah berikan untukku dan aku ingin menjadi seseorang yang bermanfaat untuk orang lain, dengan diniatkan untuk beribadah kepada Allah swt.
            Pada dasarnya, tujuan dan prinsip hidup seseorang itu baik dan bersih. Pada saat seseorag dalam keadaan tenang, ia membuat berbagai tujuan dan prinsip dalam hidupnya seperti yang telah aku nyatakan, namun ketika diterapkan timbul beberapa hambatan dari luar dirinya atau adanya pengaruh dari lingkungan eksternalnya. Untuk mencapai hidup secara lebih baik manusia perlu untuk dibentuk atau diarahkan. Pembentukan manusia itu dapat melalui pendidikan atau ilmu yang mempengaruhi pengetahuan tentang diri dan dunia, melalui kehidupan sosial dan melalui agama. Berfilsafat berarti mengatur hidup kita untuk menjadikan kita sebagai manusia yang bertanggung jawab, yakni tanggung jawab yang terhadap dasar hidup baik itu  terhadap diri sendiri, tuhan, alam dan juga orang lain. Kita sebagai manusia haruslah mengetahui diri kita sendiri dan mengenal dengan baik kelebihan dan kekurangan yang ada pada diri kita. Karena, manusia yang mengetahui dunianya berarti menusia mengenal secara baik apa yang ada atau terkandung dalam dunianya itu, baik potensi yang dapat memudahkan manusia itu sendiri maupun tantangan yang diperhadapkan kepadanya. Seorang yang bijaksana akan memiliki kemugkinan yang paling tepat dalam usahanya mencapai “Kesejahteraan hidup” karena ia mempunyai wawasan yang tepat dan mendalam. Dia berusaha mengerti apa artinya hidup dan dirinya dengan segala masalah yang muncul dan yang ia hadapi. Disamping itu filsafat memberikan petunjuk dengan metode pemikiran reflektif dan penelitian penalaran supaya kita dapat menyerasikan antara logika, Rasa, Rasio, pengalaman dan agama didalam usaha manusia mencapai pemenuhan kebutuhannya dalam usaha yang lebih lanjut yaitu “mencapai hidup yang sejahtera”. Dalam hal ini manusia tidak dengan begitu saja menceburkan diri kedalam salah satu perbuatan atau situasi, karena ia selalu sadar, bahwa ia berbuat tentang suatu atau tidak berbuat tentang suatu itu. Disini peranan filsafat ialah secara kritis menyerasikan kehidupan manusia, sehingga tampak hidup manusia serta arah yang mendasarinya didalam usaha mereka mencapai kesejahteraan hidup tadi. Kekurangan manusia dapat diatasi dengan apa yang ada dalam dunianya. Tentu saja melalui suatu relasi, baik relasi dengan orang lain maupun relasi dengan alam. Pengetahuan dan pengenalan atas diri dan dunianya membantu manusia untuk mengarahkan dirinya kepada hidup yang lebih baik. Dengan adanya ilmu filsafat kita akan lebih bisa mendidik dan membangun diri kita sendiri. Dan dalam kehidupan filsafat sangat dibutuhkan dalam pengembangan cara berfikir . Dengan cara berfikir tersebut kehidupan kita sehari-hari akan mengalami perubahan. Semakin tinggi kita berfikir maka secara otomatis pengembangan yang ada pada diri kita semakin tinggi pula. Karena berfilsafat bukan hanya mencerminkan kehidupan kita saat ini, namun berfilsafat itu membimbing kita untuk lebih maju dan memikirkan masa depan

             

LAPORAN UJI COBA PRODUK JAMUR CRISPY

A.     Latar Belakang             Jamur merupakan jenis tumbuhan yang mudah di jumpai disekeliling kita, cara membudidayakannya juga t...