Sejarah Hukum Perdata di Indonesia
dan Pluralitasnya
(Makalah
Diajukan untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hukum Perdata)
Dosen
Pengampu :
Abdul Hakam Sholahuddin, M.H.

Disusun
Oleh :
1.
Indah
Latifatul U. (17103153021)
2.
M
Alwi Muzakki (17103153032)
3.
M.
Faisal Huda (17103153011)
4.
M.
Amiruddin (17103153008)
JURUSAN
ZAKAT DAN WAKAF
FAKULTAS
SYARIAH DAN ILMU HUKUM
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI TULUNGAGUNG
2016
KATA
PENGANTAR
Alhamdulillah
segala
puji bagi Allah Swt. atas rahmat dan hidayahnya sehingga kami dapat
menyelesaikan makalah ini dan tak lupa sholawat serta salam semoga tetap
tercurah kepada Nabi Besar Muhammad SAW. kepada keluarganya dan para sahabatnya
serta orang-orang yang mengikuti jejak langkah mereka sampai hari kiamat.
Dengan
selesainya pembuatan makalah ini, kami tidak lupa mengucapkan terimakasih
kepada:
1.
Dr. Maftuhin, M.Ag, selaku Rektor IAIN
Tulungagung.
2.
Abdul Hakam
Sholahuddin, M.H.
selaku
dosen pengampu mata kuliah Hukum Perdata.
3.
Serta semua pihak yang turut membantu
dalam penyelesaian makalah ini.
Semoga
makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Dan apabila ada salah kata dalam
penulisan makalah ini, kami mohon maaf sebesar-besarnya, dan mengharapkan
kritik dan saran agar kekurangan dan kelemahan yang ada tidak sampai terulang
dalam pembuatan makalah selanjutnya.
Tulungagung, 25 Agustus
2016
Penyusun
|
DAFTAR
ISI
HALAMAN JUDUL................................................................................... i
KATA
PENGANTAR................................................................................ ii
DAFTAR
ISI................................................................................................ iii
BAB
I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang................................................................................... 1
B.
Rumusan Masalah.............................................................................. 1
C.
Tujuan
Pembahasan............................................................................ 1
BAB
II PEMBAHASAN
A.
Pengertian Hukum
Perdata................................................................ 2
B.
Sejarah Hukum
Perdata Indonesia..................................................... 3
C.
Berlakunya
Hukum Perdata Sejak Kemerdekaan.............................. 4
D.
Pluralitas
Hukum Perdata Indonesia.................................................. 4
BAB
III PENUTUP
A.
Kesimpulan......................................................................................... 6
DAFTAR
PUSTAKA.................................................................................. 7
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hukum perdata
yang berlaku saat ini merupakan produk pemerintah Hindia-Belanda yang berlaku
di Indonesia berdasarkan atas asas konkordansi, artinya bahwa hukum yang
berlaku di Indonesia sama dengan ketentuan hukum yang berlaku di negeri
Belanda. Disamping itu, yang menjadi dasar hukum berlakunya KUH Perdata di
Indonesia adalah Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 dan masih dibutuhkan. KUH
Perdata ditetapkan pada tahun 1838 di negeri Belanda, sedangkan di Indonesia
ditetapkan pada tahun 1848. berikut akan dibahas lebih lanjut mengenai sejarah
hukum perdata di Indonesia beserta pluralitasnya.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian hukum
perdata ?
2.
Bagaimana sejarah
hukum perdata Indonesia ?
3.
Bagaimana hukum
perdata yang berlaku sejak kemerdekaan ?
4.
Mengapa hukum
perdata Indonesia bersifat pluralistis ?
C. Tujuan Pembahasan
1.
Untuk
mengetahui pengertian hukum perdata
2.
Untuk
mengetahui sejarah hukum perdata Indonesia
3.
Untuk
menjelaskan berlakunya hukum perdata sejak kemerdekaan
4.
Untuk
mengetahui pluralitas hukum perdata Indonesia
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hukum Perdata
Istilah hukum perdata pertama kali diperkenalkan oleh Prof. Djojodiguno sebagai
terjemahan dari burgerlijkrecht pada masa pendudukan Jepang. Disamping
istilah itu, sinonim hukum perdata adalah civielrecht dan privatrecht.
Berikut adalah pengertian hukum perdata menurut para ahli.[1]
Menurut Van Dunne, hukum perdata adalah : “suatu peraturan yang mengatur
tentang hal-hal yang sangat esensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan
keluarganya, hak milik dan perikatan. Sedangkan hukum publik memberikan jaminan
yang minimal bagi kehidupan pribadi” (Dunne, 1987 : 1).[2]
H.F.A. Vollmar berpendapat bahwa hukum perdata adalah : “aturan-aturan
atau norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan
perlindungan pada kepentingan-kepentingan perseorangan dalam perbandingan yang
tepat antara kepentingan yang satu dengan kepentingan yang lain dan orang-orang
dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan
hubungan lalu lintas” (Vollmar, 1989 : 2).[3]
Pandangan Vollmar ini mempunyai kesaman dengan pandangan yang dikemukakan
oleh Sudikno Mertokusumo, yakni sebagai berikut : “hukum perdata adalah hukum antarperorangan
yang mengatur hak dan kewajiban orang perseorangan yang satu terhadap yang lain
dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam
pergaulan masyarakat. Pelaksanaannya diserahkan masing-masing pihak”
(Mertokusumo, 1986 : 108).[4]
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pengertian hukum perdata menurut
para ahli di atas, kajian utamanya pada pengaturan tentang perlindungan antara
orang yang satu dengan yang lain. Padahal di dalam teori ilmu hukum, subjek
hukum tidak hanya orang, tetapi juga badan hukum, sehingga definisi di atas
perlu disempurnakan. Oleh karena itu, penulis mengartikan, hukum perdata adalah
keseluruhan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu
dengan yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan dalam pergaulan kemasyarakatan.[5]
B. Sejarah Hukum Perdata Indonesia
Hukum perdata
tertulis yang berlaku di Indonesia saat ini merupakan ketentuan produk
pemerintah Hindia-Belanda yang diberlakukan berdasarkan asas konkordansi.
Artinya, bahwa hukum yang berlaku di negeri jajahan (Hindia Belanda) sama
dengan ketentuan hukum yang berlaku di negeri Belanda.[6]
Karena
Belanda pernah menjajah Indonesia, maka BW belanda ini diusahakan supaya dapat
diberlakukan pula di Hindia-Belanda pada waktu itu. Caranya ialah dibentuk BW
Hindia-Belanda yang disusun dan isinya serupa dengan BW belanda. BW
Hindia-Belanda ini disahkan oleh raja pada tanggal 16 mei 1846, yang diundangkan
melalui Staatsblad 1847- 23 dan dinyatakan berlaku pada tanggal 1 mei
1848.[7]
Setelah
Indonesia merdeka, berdasarkan aturan peralihan UUD 1945, maka BW
Hindia-Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan oleh undang-undang
baru berdasarkan undang-undang dasar ini. BW Hindia-Belanda ini disebut Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia, sebagai induk hukum perdata Indonesia.[8]
Yang
dimaksud dengan hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku di
Indonesia. Hukum perdata ang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat
(Belanda), yang berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt), yang
dalam bahasa aslinya disebut Burgerlijk Wetboek / BW . BW ini berlaku di
Hindia-Belanda dulu. Sebagian materi BW (KUHPdt) ini sudah dicabut berlakunya
dan diganti dengan undang-undang RI misalnya mengenai perkawinan dan hak-hak
kebendaan (buku I dan II).[9]
C. Berlakunya Hukum Perdata Sejak Kemerdekaan
Hukum perdata
yang berlaku saat ini didasarkan pada Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 yang
berbunyi “segala badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku
selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini”. Ini berarti, bahwa ketentuan
yang ada pada zaman Hindia-Belanda, khususnya hukum perdata, masih berlaku di
Indonesia. Tujuannya untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum (rechtvacuum),
dibidang hukum keperdataan.[10]
Para ahli tidak
pernah mempersoalkan secara mendalam tentang mengapa BW (Burgerlijk
Wetboek / kitab UU bahasa belanda) masih berlaku saat ini. Tata hukum
Indonesia hendaknya tidak dilihat sebagai kelanjutan tata hukum Hindia-Belanda tetapi
sebagai tata hukum nasional. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa BW sekarang
ini berlaku bagi bangsa Indonesia sepanjang tidak bertentangan dengan UUD 1945,
pancasila, peraturan perundang-undangan serta dibutuhkan (Merto Kusumo, 1988 :
3).[11]
Apabila
diperhatikan pendapat di atas, tampaklah bahwa yang menjadi dasar hukum
berlakunya hukum perdata di Indonesia adalah UUD 1945, pancasila, peraturan
perundang-undangan, serta dibutuhkan. Tetapai apabila ketentuan itu
bertentangan dengan ke empat hal itu maka hukum perdata yang merupakan produk
pemerintah Hindia-Belanda menjadi tidak berlaku lagi.[12]
D. Pluralitas Hukum Perdata Indonesia
Hukum perdata
yang berlaku di Indonesia beraneka ragam (pluralistis). Itu berarti bahwa hukum
perdata yang berlaku itu terdiri dari berbagai macam ketentuan hukum, dimana
setiap penduduk mempunyai sistem hukumnya masing-masing. Ada yang tunduk pada
hukum adat, ada yang tunduk pada hukum islam dan ada yang tunduk pada hukum
perdata barat. Pluralisme hukum ini telah ada sejak zaman kolonial Belanda
sampai sekarang.[13]
Hakikatnya, pluralisme hukum di Indonesia memiliki tujuan yang
sama, yakni mencapai keadilan dan kemaslahatan bangsa. Banyak literatur di
kemukakan bahwa tujuan hukum adalah untuk mencapai keadilan. Di dalam buku Prof.
Peter Mahmud Marzuki SH.MS.LLM. “Gustav Radbruch" menyatakan
bahwa cita-cita hukum adalah tidak lain dari pada keadilan. Untuk lebih
mengenal jauh tentang pluralisme berikut adalah uraian terjadinya pluralisme di
Indonesia.
Pluralisme hukum
perdata dewasa ini masih sangat terasa, namun berbeda dengan pluralisme hukum
yang terjadi ketika jaman Kolonial Belanda. Politik hukum pada masa itu,
seperti yang telah dicanangkan melalui Pasal 131 dan 163 indische
staatstreegeling, di bagi menjadi 3 golongan penduduk indonesia dalam
pemberlakuan ketentuan hukum perdata terhadapnya, yaitu (1) Golongan Eropa yang
memberlakukan BW terhadapnya (2) Golongan bumi putra dan Golongan timur asing
yang memberlakukan hukum adatnya. Namun golongan bumi putra dan timur asing di
beri peluang oleh pemerintah belanda untuk menggunakan BW dengan cara
penundukan diri (Onderwerping Ordonantic).
Namun walaupun
suasana pluralisme hukum di indonesia dewasa ini masih terasa, ada perbedaan
yang perlu di perhatikan, yakni bahwa indische staatstregeling
sudah dianggap tidak berlaku lagi, dikarenakan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip
negara kesatuan dan tidak ada penundukan diri ketika ingin memberlakukan BW
atas nya. Karena BW sudah resmi menjadi hukum yang ada di indonesia, maka keduanya
(hukum adat dan BW) berlaku di indonesia sebagai RECHTKEUZE.[14]
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Hukum perdata adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum
yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain dalam hubungan
kekeluargaan dan dalam pergaulan kemasyarakatan
2. Hukum
perdata tertulis yang berlaku di Indonesia saat ini merupakan ketentuan produk
pemerintah Hindia-Belanda yang diberlakukan berdasarkan asas konkordansi.
Artinya, bahwa hukum yang berlaku di negeri jajahan (Hindia Belanda) sama
dengan ketentuan hukum yang berlaku di negeri Belanda
3. Hukum
perdata yang berlaku saat ini didasarkan pada Pasal II Aturan Peralihan UUD
1945 yang berbunyi “segala badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung
berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini”
4. Hukum
perdata yang berlaku di Indonesia beraneka ragam (pluralistis). Itu berarti
bahwa hukum perdata yang berlaku itu terdiri dari berbagai macam ketentuan
hukum, dimana setiap penduduk mempunyai sistem hukumnya masing-masing
DAFTAR
PUSTAKA
HS, Salim, 2005, Pengantar Hukum Perdata Tertulis, Jakarta :
Sinar Grafika.
Muhammad, Abdulkadir, 2000, Hukum Perdata Indonesia, Bandung
: PT Citra Aditya Bakti.
[1]
Salim HS, Pengantar Hukum Perdata Tertulis, (Jakarta : Sinar Grafika,
2005), h.5
[2]
Ibid.
[3]
Ibid. h.5-6
[4]
Ibid. h.6
[5]
Salim HS, Pengantar Hukum Perdata Tertulis,…..h.6
[6]
Ibid. h.12
[7]
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, (Bandung : PT Citra Aditya
Bakti, 2000), h.6
[8]
Ibid.
[9]
Ibid. h.6
[10]
Salim HS, Pengantar Hukum Perdata Tertulis,…..h.13
[11]
Ibid.
[12]
Ibid.
[13]
Ibid. h.8
[14]
http://lessonstogether.blogspot.co.id/2015/10/pluralisme-hukum-perdata.html,
diakses pada 29 agustus 2016 pukul 9.02